Berikut ini, tindakan yang diizinkan dilakukan ketika seseorang sedang itikaf, berdasarkan hadits di atas.
1. Tubuh wanita yang sedang haid tidak najis. Yang najis hanya tempat dimana darah menstruasi mengalir. Hal yang sama berlaku untuk seorang Muslim yang sedang janabah.
2. Jika seseorang yang beritikaf mengeluarkan sebagian tubuhnya dari masjid, dia tidak dianggap keluar dari tempat itu dan ini tidak mempengaruhi keabsahan itikafnya. Oleh karena itu, ia diperbolehkan mengambil atau memberikan sesuatu melalui jendela atau pintu masjid.
3. Dibolehkan dalam syariat (hukum Islam) bagi seseorang yang beritikaf mencuci dan menyisir rambutnya, menggunakan wewangian, mandi untuk bersuci, mencukur, dan merawat dirinya sendiri.
4. Nabi shallallahu 'alaihi wa salam memiliki rambut yang lebat.
5. Disunnahkan membersihkan dan menyisir rambut bagi yang lebat. Sebaliknya, bertentangan dengan syariat dan mengabaikan menjaga kebersihan dan penampilan yang baik.
6. Rasulullah SAW menyisir rambutnya. Ini menandakan bolehnya umat Islam menggunakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi tubuhnya, baik dari segi nutrisi maupun kebersihan diri.
7. Dibolehkan bagi seseorang yang beritikaf melihat istrinya dan disentuh olehnya tanpa nafsu.