REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI - Sebagian masjid di Kota Bekasi, Jawa Barat, tetap melaksanakan tarawih pada malam ke 30 Ramadhan. Meski, ada yang melaksanakannya terlambat setelah penetapan keputusan resmi pemerintah melalui Menteri Agama yang menyatakan 1 Syawal jatuh pada Rabu (31/8).
"Kita tetap melaksanakan shalat tarawih seusai shalat Isya berjamaah dan minus ustadz yang memberikan pengajian," kata seorang pengurus masjid Bina Ul Ummah Ustadz Mahfudin.
Pelaksanaan shalat tarawih hanya diikuti tiga shaf jemaah laki-laki dan satu shaf jemaah perempuan. "Jumlah warga yang tarawih berkurang dibanding malam sebelumnya," ujar Mahfudin.
Ia menyatakan mengikuti penetapan pemerintah dalam menetapkan 1 Syawal 1432 H. Meski lebih lambat sehari dari yang diperkirakan, namun zakat fitrah untuk orang yang berhak menerima sudah didistribusikan seluruhnya dalam bentuk beras.
Di Masjid Raya Jamik Pekayon Jaya, pelaksanaan shalat tarawih dimulai terlambat hampir satu jam karena jamaah menunggu keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan 1 Syawal 1432 H. "Kita serahkan kepada jamaah untuk melaksanakan Idul Fitri. Ternyata pada Senin malam masih banyak yang ikut tarawih," ujar Hafid seorang pengurus.