MUI: Menyalakan Petasan Haram Hukumnya

Red: Didi Purwadi

Senin 23 Jul 2012 23:10 WIB

Polisi memeriksa toko penjual petasan Foto: Antara Polisi memeriksa toko penjual petasan

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia Samarida, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim, meminta kepolisian setempat menertibkan para penjual petasan dan kembang api.

"Penjualan petasan di Samarinda terlihat semakin marak. Sehingga, kami (MUI) meminta polisi segera menertibkannya," kata Zaini Naim.

Berdasarkan pantauan, penjualan petasan dan kembang api terlihat mulai marak sebelum memasuki Ramadhan. Hingga hari ketiga Ramadhan, penjual petasan terlihat semakin marak di sejumlah kawasan. Mereka bebas berjualan di beberapa jalan protokol di Samarinda.

Sementara, suara petasan dan kembang api juga semakin marak terdengar pada setiap malam hingga menjelang sahur.

"Selain dapat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri, membunyikan petasan dan kembang api juga tidak sesuai dengan ajaran Islam sehingga kegiatan itu haram hukumnya,'' kata Zaini Naim. ''Jadi, menyambut bulan suci ramadhan itu tidak harus disambut dengan suara petasan dan kembang api."

Zaini Naim juga mengatakan bahwa jualan petasan dan kembang api tidak akan memberikan manfaat. Sebab, barang yang dijualnya itu berbahaya bagi keselamatan orang lain. ''Sehingga, uang yang diperoleh itu sifatnya haram.''

Terpopuler