REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG, SUMBAR - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diwajibkan berpakaian muslim selama Ramadhan 1432 Hijriyah.
"Pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan baju koko dan peci, sedangkan pegawai perempuan wajib memakai baju kurung dan jilbab," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Syafirman di Lubukbasung, Senin (1/8).
Menurutnya, hal ini telah disetujui oleh seluruh pegawai untuk mencerminkan motto 'Agam Madani dan Berprestasi'. "Pegawai wajib berpakaian muslim pada 2-26 Agustus dan bagi pegawai yang tidak menggunakan baju muslim, akan diberi teguran," katanya.
Selain berpakaian muslim, Pemkab juga memberikan dakwah selama 15 menit setelah selesai shalat Zuhur. Terkait tingkat kehadiran PNS pada hari pertama puasa, kata dia, kehadirannya sekitar 90 persen dari 9.000 orang jumlah pegawai di Kabupaten Agam.
"Tingkat kehadiran pegawai pada puasa pertama cukup bagus dan diharapkan ini akan berlangsung selama Ramadhan," katanya.
Ini terlihat dari tingkat kehadiran pegawai saat apel pagi dan juga laporan di masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ia menambahkan, bagi pegawai yang tidak hadir beberapa hari secara berturut-turut, akan diberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.