Pemkab Sleman Juga Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

Red: Hazliansyah

Selasa 14 Aug 2012 06:50 WIB

Mobil dinas (ilustrasi). Foto: Antara/Zainuddin MN Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengizinkan karyawan atau pejabat menggunakan mobil dinas sebagai transportasi untuk mudik Lebaran.

"Mobil dinas melekat pada pejabat bersangkutan, tidak akan dilarang jika kendaraan operasional dinas tersebut untuk mudik, asal masih dalam batas kewajaran," kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Senin.

Menurut dia, meskipun sedang digunakan di luar kota mobil dinas ini diharapkan menjadi sarana jika sewaktu-waktu dibutuhkan membutuhkan koordinasi.

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi pembawa mobil dinas yang mudik tidak ada transpor jika dibutuhkan. Kalau tidak ada sarana dan prasarana transportasi dikhawatirkan mereka kerepotan jika kami membutuhkan koordinasi dengan cepat," katanya.

Ia mengatakan, untuk bahan bakar minyak, diharapkan pemegang mobil dinas tetap mengisi dengan pertamax meskipun sedang digunakan di luar kota.

"Jika tidak cukup pejabat bersangkutan yang mengisi sendiri, yang jelas kami minta agar mobil dinas tetap diisi pertamax meski ada di luar kota, sebab plat merah aturannya pakai pertamax," katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sleman (Dispenda) Kabupaten Sleman Samsidi mengaku setuju jika mobil dinas bisa dibawa pulang kampung.

"Jika tidak boleh dibawa pulang, mobil dinas yang di rumah pejabat rawan dicuri juga. Selain itu kalau diparkir di Pemkab Sleman mau ditaruh di mana? penjaganya siapa?," katanya.

Ia mengatakan, pejabat yang membawa mobil dinas untuk mudik kalau dipanggil bupati sewaktu-waktu tentu saja harus bisa segera datang meskipun sedang ada di luar kota. "Jadi memang lebih baik jika mobil dinas itu diperbolehkan dibawa pulang pemegangnya," katanya.

Terpopuler