REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di antara orang yang mendapat rukhsah boleh tidak berpuasa Ramadhan adalah orang-orang yang berprofesi sebagai pekerja berat. Namun siapa yang disebut sebagai pekerja berat yang boleh tak berpuasa itu?
Pakar fiqih yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta KH. Muhammad Nurul Irfan dalam kajian ba'da sholat tarawih yang berlangsung di Masjid Bayt Alquran-Pusat Studi Alquran (PSQ), Kamis (7/4/2022) menerangkan tentang siapa yang disebut sebagai pekerja berat.
Ia mengatakan dalam kitab Fiqih Sunah Jilid I, Sayyid Sabiq mengutip pendapat Muhammad Abduh yang mengatakan maksud orang yang berat menjalankan puasa seperti disebutkan pada penggalan ayat 184 surat Al-Baqarah yang berbunyi: Wa'alaladzina yuthiyqunahu fidyatum thoamun miskin (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) adalah orang-orang yang sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka mereka cukup membayar fidyah.
Yang termasuk yuthiqunahu atau orang-orang yang sangat berat untuk menjalankan puasa adalah orang tua lanjut usia yang lemah. Selain itu, yang termasuk yuthiqunahu adalah orang-orang yang menderita penyakit menahun. Artinya, orang tersebut mengalami sakit yang lama dan tidak sembuh-sembuh.
Dan yang tergolong yuthiqunahu juga adalah para pekerja berat yang Allah menjadikan penghidupan mereka selama-lamanya dengan bekerja berat. Artinya, saban hari mereka terus harus bekerja sangat berat sehingga menguras seluruh tenaganya.
Kiai Nurul Irfan menjelaskan yang disebut pekerja berat itu adalah seperti orang yang bekerja sebagai penggali tambang batu bara dan sebagainya. Maka, boleh bagi pekerja berat seperti penggali tambang tidak berpuasa Ramadhan dan menggantinya dengan fidyah.