REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam menjalankan puasa, setiap umat-Nya diminta untuk menahan diri dari segala perilaku yang dapat membatalkan puasa. Dalam buku Fiqih Praktis, Buya Yahya menyampaikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.
1. Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang
Lubang yang dimaksud adalah mulut, hidung, telinga, alat buang air kecil dan alat buang air besar. Memasukkan sesuatu ke dalam mulut dihitung membatalkan jika dilakukan secara sadar dan menelan hal tersebut. Menelan ludah juga bisa membatalkan puasa, jika sudah tercampur dengan sesuatu, seperti permen atau makanan yang tersisa di dalam mulut, yang sengaja ditelan padahal bisa dibuang.
2. Muntah dengan sengaja
Periaku ini bisa membatalkan puasa, baik dilakukan dengan wajar atau tidak, serta dalam keadaan darurat atau tidak. Salah satunya, sengaja mencari bau busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut agar muntah.
3. Bersenggama
Melakukan hubungan suami istri disebut membatalkan puasa. Bagi mereka yang batal pusanya karena bersenggama wajib mengqadha puasanya dan membayar denda atau kafarat. Kafarat yang harus dibayarkan dengan cara memerdekakan budak, puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.
Denda yang harus dibayar ini salah satu saja dari ketiga hal itu dengan berurutan. Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka harus puasa dua bulan, dan jika masih tidak bisa maka memberi makan 60 fakir miskin.
4. Keluar mani dengan sengaja
Orang yang dengan sengaja melakukan sesuatu agar keluar mani maka puasanya menjadi batal. Namun jika hal ini terjadi tanpa sengaja, dikarenakan mimpi, maka hal itu tidak membatalkan.
5. Hilang akal
Hilang akal dibagi menjadi tiga, yaitu gila, mabuk atau pingsan, serta tidur. Gila dan disengaja mabuk atau pingsan otomatis membatalkan puasa seseorang. Sementara untuk mabuk yang tidak disengaja, seperti mabuk kendaraan atau mencium sesuatu, dan tidur tidak membatalkan puasa.
6. Haid
Kondisi haid tetap membatalkan puasa walau waktunya hanya sebentar dari jarak waktu berbuka. Misal, haid datang dua menit sebelum masuk Maghrib, maka puasa yang dilakukan tetap batal namun pahala berpuasanya tetap utuh.
7. Melahirkan
Seorang wanita Muslim yang melahirkan otomatis membatalkan puasanya. Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa dan tiba-tiba melahirkan di siang hari, maka puasanya dihitung batal.
8. Nifas
Seseorang yang nifas atau mengeluarkan darah setelah melahirkan tetap dihitung batal puasa.
9. Murtad
Seseorang yang kluar dari Islam atau murtad otomatis membatalkan puasanya.