REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramadhan akan tiba dua pekan mendatang. Meski 1 Ramadhan 1443 Hijriyah di Indonesia diprediksi akan berbeda--antara metode hisab dan rukyatul hilal--sudah selayaknya kita menyiapkan diri untuk menyambut sang penghulunya bulan.
Terlebih, pandemi sudah menurun pada Ramadhan ini. Jika tak ada aral melintang, masjid dan mushala akan dibuka. Social distancing ketika shalat berjamaah juga tak lagi berlaku.Shaf-shaf pun bisa kembali rapat.
Hukum puasa pada bulan Ramadhan adalah wajib berdasarkan Alquran, sunah, dan ijma ulama. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa (QS al-Baqarah: 183).
Tak hanya itu, di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la dalam Musnad-nya, Rasulullah SAW bahkan menjelaskan bahwa agama ini dibangun oleh tiga kaidah. Pertama yakni syahadat, kedua shalat, ketiga adalah berpuasa Ramadhan. Jika meninggalkan salah satu dari ketiganya, seseorang bisa terbilang kafir.
Maka tidak mengherankan jika dalam hadis lainnya, puasa juga menjadi salah satu rukun Islam yang lima. Satu fondasi bagi seorang Muslim dalam menjalankan agamanya.
Syekh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam Minhajul Muslim menjelaskan, ada dua cara dalam menentukan masuknya bulan Ramadhan. Pertama, menggenapkan bilangan bulan se belumnya, yakni bulan Sya'ban. Jika bulan Sya'ban telah sempurna selama 30 hari, hari ke-31 adalah hari pertama Ramadhan (hisab). Kedua, dengan cara melihat bulan sabit (hilal). Jika hilal telah terlihat pada malam ke-30 dari bulan Sya'ban maka hitungan telah masuk pada bulan Ramadhan. Puasa pada saat itu pun telah wajib.
Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT:Karena itu, barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan tersebut maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah: 185).
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, Jika kalian melihat hilal (bulan sabit permulaan Ramadhan) maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya (pada bulan berikutnya, yakni bulan Syawal) maka berbukalah, dan jika langit mendung maka genapkan hitungannya menjadi 30 hari (HR Muslim).