MUI Dorong Pelaksanaan Sholat Ied Perhatikan Prokes Ketat

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko

Selasa 04 May 2021 16:24 WIB

Umat muslim menunaikan Shalat Iedul Fitri 1441 H di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Ahad (24/5). Imbas wabah Covid19 Shalat Iedul Fitri  diadakan di Masjid Jogokariyan dari sebelumnya di lapangan Foto:

1

Shalat Idul Fitri merupakan salah satu sholat yang sifatnya sunnah. Sementara, menjaga protokol kesehatan (prokes) merupakan hal wajib secara agama. Prokes merupakan bagian dari maqashid syariah, yang disebut dengan menjaga jiwa.

"Agama itu memiliki tujuan dasar, salah satunya adalah menjaga jiwa. Dalam melaksanakan ibadah, jiwa kita ini tidak boleh terancam. Nah, virus ini juga bentuk ancaman namun tidak ada fisiknya," lanjutnya. 

Ia menilai, banyak orang merasa abai dengan prokes dan ancaman yang ditimbulkan oleh virus Covid-19 karena tidak dapat dilihat bentuk fisiknya. Padahal, menjaga jiwa adalah salah satu bentuk kewajiban agama.

Antara yang wajib dan sunnah, Kiai Masduki mengingatkan agar ditimbang dengan baik dan dipikirkan baik serta buruknya. Shalat Ied adalah sunnah, sementara menjaga prokes adalah wajib.

"Boleh melaksanakan shalat sunnah asal prokesnya bisa dijaga dengan baik. Jika tidak bisa, sholat Ied ini bisa dilakukan bersama keluarga kecil, di rumah. Ayah jadi imam dan khatib," ujar Kiai Masduki.