Ia menuturkan, posko utama turut didirikan di wilayah Cikapayang untuk mengontrol pergerakan masyarakat bersatu dengan Pos pengamanan. Petugas yang akan mengisi seluruh posko berasal dari berbagai unsur lembaga dan instansi.
Ema mengatakan, masyarakat yang beraktivitas di wilayah aglomerasi diperbolehkan dengan membawa hasil rapid tes antigen atau PCR. Selain itu, aktivitas objek wisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik dengan pengetatan pengunjung 50 persen dan dikontrol.
"Kita bergerak tanggal 5, tanggal 6 sampai 17 Mei kita maksimal diberlakukan tiga shift. Dari pukul 06.00 Wib sampai 16.00 Wib, pukul 16.00 Wib sampai 22.00 Wib dan pukul 22.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib, 24 jam," ungkapnya.
Ema mengatakan larangan mudik dilakukan untuk meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19. Ia mengajak masyarakat untuk mewaspadai gelombang ketiga penyebaran Covid-19.