Membatalkan Puasa Karena Bekerja, Berdosakah?

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko

Ahad 25 Apr 2021 16:59 WIB

Seorang pekerja berjalan dirangka atap bangunan (Ilustrasi).  Pada saat berpuasa di bulan Ramadhan, umat Islam tetap bekerja seperti biasanya. Foto:

1

“Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.”

Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya yang berjudul Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in menjelaskan bahwa ulama membagi tiga keadaan orang sakit. Pertama, kalau misalnya penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayamum, maka penderita makruh untuk berpuasa. Ia diperbolehkan tidak berpuasa.

Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi, atau kuat diduga kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa. Ia wajib membatalkan puasanya.

Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayamum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.

“Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka,” kata Syekh Nawawi al-Bantani.

 

Terpopuler