REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pada saat berpuasa di bulan Ramadhan, umat Islam tetap bekerja seperti biasanya. Namun, terkadang ibadah puasa sangat sulit dikerjakan bagi orang-orang yang mempunyai pekerjaan berat. Karena itu, ia pun terpaksa membatalkan puasanya.
Lalu bagaimana hukumnya membatalkan puasa karena terpaksa bekerja?
Dalam buku “M. Quraish Shihab Menjawab” dijelaskan bahwa orang yang bekerja di siang hari karena terpaksa sehingga membatalkan puasanya tidaklah berdosa. Namun, dia wajib menggantinya pada hari lain.
Selain itu, menurut dia, tidak dibenarkan juga bagi siapa saja yang tidak memberi kebebasan, atau membebani seseorang dengan pekerjaan sehingga dia tidak dapat melaksanakan ajaran agamanya, baik dari segi undang-undang maupun dari segi pandangan Islam.
Pandangan M Quriash Shihab tersebut senada dengan pandangan Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim tentang orang yang bekerja agak berat dalam keseharian. Syekh Said menjelaskan,