Satgas Jogo Tonggo akan Awasi Pemudik yang Nekat ke Solo

Red: Agung Sasongko

Jumat 23 Apr 2021 20:32 WIB

Satgas Jogo Tonggo (ilustrasi) Foto:

1

Hingga saat ini, pihaknya masih tetap menggunakan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Surakarta.

"SE ini tidak perlu direvisi, masih bisa digunakan," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

 

Kepala BNBP selaku Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mengatakan maksud addendum di dalam SE tersebut untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, yaitu 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik, yaitu 18 Mei-24 Mei 2021. 

Terpopuler