"Hanya protokol kesehatan yang masih kami tegaskan untuk lebih tertib dan jaga jaraknya ketika kami tidak cerewet menegur itu masker dan jaga jarak mereka masih santai," terangnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1010 tentang pembatasan kegiatan masyarakat tertanggal 5 April 2021, menyebutkan, pedagang makanan/minuman takjil diperkenankan berjualan dengan waktu operasional mulai pukul 13.00-18.30 WIB, dalam bentuk makanan/minuman siap saji dan kemasan tertutup.
Selain itu, Dinas Perdagangan Kota Solo telah menyiapkan tujuh lokasi untuk dimanfaatkan pedagang takjil berjualan. Lokasi-lokasi tersebut antara lain kawasan Manahan, Jl Menteri Supeno, Koridor Gatot Subroto, Jl Ki Hajar Dewantoro, bekas SPBU Jl Urip Sumoharjo, dan lainnya.
"Lokasi berjualan sudah sesuai dengan SE. Jalan Slamet Riyadi tetap tidak boleh. Kami berkeliling terus, yang melanggar akan kami tegur dan diberikan sanksi sesuai SE Wali Kota," jelasnya.