Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng Taufik Abdul Aziz di Palu mengatakan ketentuan itu dibuat agar umat Islam dapat menunaikan ibadah Ramadhan dengan aman, nyaman dan khusyuk sehingga tidak terpapar covid-19.
"Pertama, umat Islam kecuali bagi yang sakit atau dengan alasan lainnya yang dibenarkan syariat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Kedua, sahur dan berbuka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," katanya.
Ketiga, kata dia, kegiatan buka puasa bersama yang dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran, paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Keempat, pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan i'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
Kegiatan itu, kata dia, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antarjamaah, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.Berikutnya, pengajian, ceramah, tausiyah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
"Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya.