Pemkot Palu Tiadakan Silaturhaim Ramadhan ke Masjid-Masjid

Red: Agung Sasongko

Rabu 14 Apr 2021 19:20 WIB

Pekerja merampungkan bagian interiior Masjid Nurul Hasanah Aceh di Kelurahan Pengawu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/11/2020). Masjid seluas 20x20 meter persegi yang dibangun kembali karena ambruk saat bencana di Palu dua tahun lalu itu adalah bantuan pemerintah dan masyarakat Aceh yang menghabiskan dana sebesar Rp3,3 miliar. Rencananya, masjid yang didesain dengan memadukan arsitektur rumah adat Palu dan Aceh itu akan diresmikan langsung penggunaannya oleh Gubernur Aceh pada 22 November 2020 mendatang. Foto:

1

Kelima, pengurus dan pengelola masjid atau mushala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masjid atau mushala, menggunakan masker, dan menjaga jarak aman,

Keenam, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung wajib memerhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

Ketujuh, vaksinasi covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi covid-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kedelapan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Kesembilan dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Kesepuluh, para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al Quran dan sunnah.

Kesebelas, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 setempat, kata Taufik Abdul Aziz.