Selama Ramadhan, Satpol PP Gelar Patroli di Malam Hari

Red: Agung Sasongko

Selasa 13 Apr 2021 22:01 WIB

Patroli Satpol PP (Ilustrasi) Foto:

1

Arifin juga menegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian terkait larangan kegiatan "sahur on the road". Satpol PP bersama kepolisian akan menempatkan personel di titik-titik penyekatan untuk mengawasi kegiatan tersebut.

"Akan dilakukan penjagaan jam malam sampai menjelang sahur. Jadi tidak ada kegiatan 'sahur on the road'. Yang baik itu sahur dan buka puasa di rumah, itu pesannya Kasatpol. Jika ketemu, nanti akan dihalau dan disuruh kembali," tuturnya.

Pemprov DKI Jakartatelah memperpanjang jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima dari yang sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB menjadi hingga pukul 22.30 WIB.

Perpanjangan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (9/4).