Hisab-Rukyat Digelar dengan Taat Protokol Kesehatan

Red: Budi Raharjo

Senin 12 Apr 2021 04:32 WIB

Petugas mengamati posisi hilal menggunakan teropong saat Rukyatul Hilal di Jakarta Barat. (ilustrasi) Foto:

1

Tuntutan Ibadah Masa Pandemi

PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid juga mengeluarkan edaran terkait tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19. Salah satu poinnya, Majelis Tarjih menyatakan, shalat di masjid boleh dilaksanakan dan hanya berlaku bagi suatu daerah yang sedang tidak ditemukan penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaannya pun, shalat berjamaah dilakukan dengan menjaga jarak antarshaf, memakai masker, masjid digunakan terbatas hanya untuk warga sekitar, jumlah jamaah maksimal 30 persen ruangan, dan takmir secara berkala menerapkan sterilisasi dan protokol kesehatan. Sebagai tambahan, anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit maupun yang memiliki komorbid dilarang untuk datang ke masjid atas pertimbangan risiko.

"Kami cenderung pelaksanaan di rumah. Tapi, bagi masyarakat yang me mang sudah memiliki berbagai macam persiapan, baik sudah divaksin, masjidnya sudah disterilisasi, protokol dipenuhi, maka dengan pertimbangan yang sangat hati-hati, maka sebaiknya batasi yang datang ke masjid, maksimal 30 persen dari ruang yang tersedia," ujar Sekretaris Umum PP Muham madiyah Abdul Mu'ti.

 

Tuntunan Ibadah Ramadhan menurut Mu'ti patut dipatuhi oleh warga Persyarikatan, apalagi angka penularan Covid-19 di Indonesia masih berkisar di angka 12 persen atau lebih tinggi tujuh persen dari batas yang ditetapkan oleh WHO. "Shalat berjamaah itu bagus, tapi di situasi sekarang menghindari mafsadat itu lebih di utamakan," ujarnya sambil membawakan hadis bahwa Nabi Muhammad lebih banyak melakukan shalat Tarawih di rumah bersama keluarganya. (zahrotul oktaviani/dea alvi soraya, ed:fitriyan zamzami)

Terpopuler