REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat tidak melarang masjid umum menyediakan takjil atau makanan untuk berbuka puasa pada Ramadhan 1442 Hijriah.
"Takjil itu kan hanya untuk membatalkan puasa, artinya bukan makan-makan. Itu ya wajar, mungkin dia tidak sempat ke rumah, ada masjid terdekat disiapkan takjil, itu boleh," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (8/4).
Dhany mengatakan pembagian takjil di masjid diperbolehkan, asalkan tidak menggelar atau mengundang jamaah berbuka puasa secara berkerumun."Yang tidak boleh itu mengundang orang, berkerumun, makan bareng-bareng tanpa ada protokol kesehatan," kata dia.
Dhany menjelaskan akan melakukan monitoring melalui satgas COVID-19 di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk memantau potensi kerumunan pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan takjil.Ada pun aturan teknis terkait pengawasan pedagang takjil selama Ramadhan masih dikaji lebih lanjut dan menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.