REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penderita penyakit asma umumnya akan membawa spray atau inhaler kemana pun dia pergi. Karena jika sewaktu-waktu penyakitnya kambuh, mereka bisa segera menyemprotkan spray tersebut ke dalam mulutnya.
Bagi penderita asma, obat ini sangat ampuh meredakan rasa nyeri, kesulitan bernafas, hingga nafas berbunyi. Namun, bagaimana hukum menggunakan obat semprot tersebut saat sedang berpuasa?
Isnan Ansory dalam bukunya Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya menyebutkan para ulama sepakat apabila seseorang kemasukan sesuatu ke tubuhnya melalui tenggorokan, meskipun benda-benda tersebut tidak normal untuk dikonsumsi oleh manusia, seperti batu, tanah, bensin, gabah, dan semacamnya, adalah membatalkan puasa.
Termasuk dalam hal ini adalah asap yang tertelan, seperti orang yang merokok secara aktif. Sehingga konsekuensi dari batalnya puasa tersebut, para ulama sepakat harus menqadha’ puasa pada hari yang lain.
Hanya saja para ulama berbeda pendapat dalam beberapa masalah, terkait dengan masuknya sesuatu melalui rongga mulut, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Seperti penggunaan semprotan asma bagi orang yang berpuasa.
Para ulama berbeda pendapat, apakah obat asma yang biasa disemprotkan bagi penderita asma ke dalam mulutnya dapat membatalkan puasa atau tidak.
Sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad al-’Utsaimin, Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, Haitsam Khayyath, Syaikh Abdullah al-Bassam, Syaikh Faishal Maulawi, Ahmad al-Khalil, dan Lajnah Dai’mah li al-Ifta’ Kerajaan Arab Saudi berpendapat obat asma yang disemprotkan ke dalam mulut tidaklah membatalkan puasa.
Sedangkan menurut sebagian ulama kontemporer lainnya, seperti Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sulaami (Mufti Tunisia), Syaikh Mahmud Abdul Lathif ’Uwaidhah, Syaikh Wahbah az-Zuhaili, Syaikh Taqi al-’Utsmani, dan Syaikh Fadhl Hasan ’Abbas, berpendapat obat asma yang disemprotkan ke dalam mulut dapat membatalkan puasa.