REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perayaan suatu hari atau momen penting seringkali disemarakkan dengan membuat berbagai dekorasi di rumah atau sebuah wilayah. Begitu juga bulan suci Rmadhan yang akan datang dalam waktu dekat.
Beberapa orang menyambutnya dengan mendekorasi rumah mereka untuk menyemarakkan Ramadhan. Kebiasaan ini menimbulkan pertanyaan terkait hukumnya dalam Islam.
Bolehkah seorang Muslim mendekorasi rumah mereka untuk meramaikan Ramadhan? Apakah tradisi ini tergolong sebagai bid’ah atau perkara baru dalam agama yang dilarang?
Berikut penjelasannya, dilansir dari Islamweb.net menurut pakar.
Mendekorasi dengan niat menyemarakkan suasana Ramadhan
Mendekorasi rumah atau lingkungan sekitar rumah jika dimaksudkan untuk merefleksikan suasana ceria di bulan suci Ramadhan yang istimewa, maka hukumnya dibolehkan. Namun, jika tindakan mendekorasi rumah dijadikan sebagai bagian dari ibadah dari Ramadhan, maka itu tidak diperbolehkan.
Baca juga : 15 Kata Kunci Seputar Bulan Suci Ramadhan
Jadi, mendekorasi rumah jelang atau saat Ramadhan boleh-boleh saja asalkan diniatkan untuk meramaikannya semata. Tidak dibenarkan menjadikan kegiatan ini sebagai aktivitas wajib yang jika tidak melakukannya seakan ibadah puasanya berkurang. Hal ini karena tidak boleh mengada-ada dalam urusan ibadah yang bisa menjerumuskan dalam bid’ah.
Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim).