Empat Kondisi Penyebab Batalnya Puasa

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 09 Apr 2021 06:15 WIB

Empat Kondisi Penyebab Batalnya Puasa. Ilustrasi Berpuasa Foto:

1

Membatalkan puasa secara sengaja karena ada udzur syar’i

Kasus yang ketiga adalah seseorang yang secara sengaja melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya, namun disebabkan adanya udzur syar’i. Misalnya, seorang musafir dan seseorang yang menderita suatu penyakit yang dikhawatirkan bila tetap berpuasa maka penyakitnya akan bertambah parah. Keduanya tetap harus mengqadha puasa di lain hari.

Membatalkan secara sengaja tanpa udzur syari

Kasus yang keempat adalah seseorang yang secara sengaja berniat untuk membatalkan puasanya, tanpa adanya udzur yang syar’i, maka puasanya bukan hanya batal, tetapi juga ia menanggung dosa dan wajib mengqadhanya. Namun apakah wajib pula membayar kaffarat, para ulama berbeda pendapat.

 

Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki mewajibkan kaffarat. Sedangkan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali tidak mewajibkannya.

Terpopuler