REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat Muslim agar melaksanakan sholat tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing. Muslim diimbau tidak melaksanakannya di luar rumah dengan cara berkumpul atau bergerombol.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa Syamsuddin Bidol melalui video konferensi dengan para Kepala Urusan Agama (KUA) mengatakan, pelaksanaan sholat tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2020.
"Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2020, maka kami mengimbau agar pelaksanaan sholat tarawih dan buka puasa bersama sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing saja," ujarnya, Kamis (23/4).
Dalam sosialisasi itu, dirinya bersama Kementerian Agama (Kemenag) Gowa melibatkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kabupaten Gowa, penyuluh agama, kepala madrasah negeri, pimpinan pondok pesantren dan perwakilan imam masjid, imam dusun, lingkungan, desa dan kelurahan. Syamsuddin menyebutkan, beberapa poin yang diungkapkan dalam surat edaran yang menegaskan agar melaksanakan ibadah dari rumah, antara lain, sahur dan buka puasa oleh individu atau keluarga inti, shalat tarawih secara individu maupun berkeluarga, dan tilawah atau tadarus Alquran.
"Untuk sahur on the road atau buka puasa bersama baik individu, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala agar ditiadakan sementara," ungkapnya.
Selain itu, peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalah ditiadakan sementara. Begitu pun pada proses iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan baik di masjid/mushalah.
Menurutnya sosialisasi panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini penting untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini juga penting untuk diketahui masyarakat.
"Kita berharap agar hasil sosialisasi ini disampaikan kepada pengurus masjid untuk diteruskan ke masyarakat agar pelaksanaan ibadah di masjid selama Ramadhan di tengah pandemi sesuai dengan edaran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu digantikan dengan beribadah di rumah," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, H Adliah mengatakan, surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Adliah berharap seluruh jajaran Kementerian Agama yang hadir dalam video telekonferensi ini dapat memasifkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat berkaitan dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 dilakukan dengan baik.
"Semua panduan dapat berubah bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi dari pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," ujarnya.