Sopir Bus di Kampung Rambutan Jalani Tes Urin

Red: Taufik Rachman

Rabu 15 Aug 2012 20:40 WIB

Sejumlah petugas kepolisian dan Pasukan Brimob Polda Metro Jaya melintas depan bus antar kota antar provinsi saat pengamanan terminal di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (23/8). Foto: Antara/M Agung Rajasa Sejumlah petugas kepolisian dan Pasukan Brimob Polda Metro Jaya melintas depan bus antar kota antar provinsi saat pengamanan terminal di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan tes urine terhadap sopir bus yang berangkat dari Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba yang membahayakan angkutan mudik Lebaran.

"Tes urine terhadap sopir bus di Terminal Kampung Rambutan dilakukan selama dua hari, yaitu hari ini dan besok. Sebelumnya, BNNP melakukan tes urine di Terminal Pulo Gadung," kata Kepala Bagian Tata Usaha BNNP DKI Jakarta, Kompol Yuanita Amelia Sari, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan dari pelaksanaan tes urine di dua terminal, belum ada sopir yang positif narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya. Dia berharap tes urine itu bisa menimbulkan efek jera bagi sopir bus yang terbiasa mengonsumsi narkoba.

Selain di Terminal Pulo Gadung dan Kampung Rambutan, BNNP juga akan melakukan tes urine terhadap sopir bus yang ada di Terminal Kalideres dan Lebak Bulus. Di setiap terminal, BNNP menargetkan melakukan tes urine kepada 100 sopir bus. "Tes urine ini merupakan program rutin yang diadakan BNNP setiap tahun saat arus mudik Lebaran," katanya.

 

Menurut Yuanita, ada lima zat psikotropika dalam darah yang diuji BNNP terhadap sopir bus. Yaitu morphin, amphetamine, metamphetamine, THC dan Benzodiazepine. "Bila ada sopir yang terindikasi mengonsumsi narkoba, akan diserahkan ke pos polisi yang ada di terminal. Selanjutnya, dia akan diperiksa apakah hanya pemakai atau sekaligus pengedar," kata Yuanita.

Bila hanya pemakai, maka BNNP akan membina sopir tersebut di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terapi dan Rehabilitasi Narkoba di Lido, Bogor. Namun, bila terbukti sebagai pengedar, maka sopir itu akan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.