REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak H-10, petugas penguji kendaraan Dishub Terminal Kampung Rambutan melakukan uji kelaikan kendaraan. Hasilnya, petugas masih menemukan bus yang tidak laik jalan.
Pengujian dilakukan secara visual serta menggunakan alat uji emisi yang terbagi dalam dua shift. Pemeriksaan meliputi pengecekan kaca, lampu, wiper kaca, lampu sen, sistem rem dan asap kendaraan atau emisi.
"Yang laik kita berikan stiker, tapi kalau tidak laik jalan kita berikan surat tidak laik jalan," jelas Indra Ariansyah, petugas penguji kendaraan Dishub Terminal Kampung Rambutan, Senin (13/8).
Pada Jumat (10/8), petugas memeriksa 57 bus dimana tujuh diantaranya dinyatakan tidak laik jalan karena terdapat kaca yang pecah. Sedangkan pada Sabtu (11/2), petugas memeriksa 77 kendaraan dan petugas menemukan bus yang STNK dan Kartu Layak Jalan-nya telah kadaluarsa.
"Kalau kemarin (12/8) total yang kami periksa 81 kendaraan, yang tidak layak delapan kendaraan karena kaca retak," ungkapnya.
"Ban juga kita periksa secara visual dengan kedalaman alur ban yang ditentukan. Untuk normalnya kedalaman alur ban lima milimeter, kalau kurang dari itu kami beri peringatan untuk ganti," tambahnya.
Namun hingga kini, paparnya, belum ditemukan ban yang tidak layak, begitu juga dengan kanvas rem yang tidak laik.
"Yang sering kami temukan masalah pada kaca, asap juga masih di bawah 50 persen," tandasnya.