REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Badan Zakat (BAZ) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberikan batas waktu hingga H-2 Idul Fitri bagi setiap komisariat masjid dalam penerimaan zakat fitrah, harta, infaq dan shadaqah.
Ketua Badan Zakat Daerah Biak H. Husin Tamher di Biak, Jumat (10/8), mengatakan pemberian tenggat itu demi mempermudah proses penyaluran hasil zakat, infaq dan shadaqah kepada yang berhak menerimannya.
"Percepatan `deadline` penerimaan zakat dua hari juga bertujuan mempermudah amil di setiap komisariat membuat laporan pertanggungjawaban kepada BAZ," kata Husin Tamher.
Menyinggung target penerimaan zakat fitrah dan harga di Biak, menurut Husin, dirinya belum bisa memastikan karena setiap tahun hasil penghimpunan zakat naik cukup signifikan. "Saya belum bisa menyebutkan karena setiap tahun nilainya berubah-ubah," ujar Husin Tamher.
"Kalangan umat Islam di Biak sekitarnya dapat memperhatikan batas waktu akhir penerimaan zakat fitrah dan zakat harta sehingga mempermudah layanan pendistribusiannya kepada yang berhak," ujar Husin Tamher.
Berdasarkan hasil keputusan BAZ besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg/jiwa dengan klasifikasi tiga kategori harga beras Rp6 ribu/kg, Rp10 ribu/kg serta Rp11 ribu/kg. Sedangkan untuk zakat harta telah cukup nishab satu tahun setara emas 93,6 gram dan disesuaikan harga emas yang berlaku di pasaran.
Sebagai contoh harga emas jika berlaku di pasaran sebesar Rp550 ribu/gram, maka nilai uang dikalikan 93,6 gram emas sehingga nilainya Rp51.480.000, maka zakat bersangkutan wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.