Ulama: Bayarkan Zakat Sesuai Kebutuhan Mustahik

Red: Siwi Tri Puji B

Selasa 23 Aug 2011 15:30 WIB

Bayar zakat, ilustrasi Foto: Republika/Wihdan Hidayat Bayar zakat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat Gusrizal Gazahar mengatakan, zakat fitrah yang ditunaikan kaum Muslimin sebaiknya diserahkan kepada mustahik atau penerima zakat yang berhak sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.

"Pada dasarnya zakat fitrah ditujukan kepada mustahik dengan katagori ta'ma atau makanan yang dimakan di negeri tersebut, atau dengan kata lain makanan pokok di suatu wilayah," katanya di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan, kebanyakan ulama membatasi zakat fitrah pada ketentuan makanan pokok tersebut. Jika merujuk pada pendapat imam fikih di kalangan mazhab Syafi'iyah, Malikiyah dan Hambaliyah, maka makanan pokok tersebut tidak dapat dikonversikan ke bentuk yang lain. Ia mencontohkan makan pokok di Indonesia yakni beras. Jika merujuk kepada pendapat dati tiga mazhab tersebut maka beras tidak dapat dikonversikan ke dalam bentuk uang.

Kecuali di kalangan mazhab Hanafiyah yang mengizinkan untuk mengonversi makanan pokok ke dalam bentuk uang, katanya menambahkan.

Selain itu, di kalangan Tabi'in (merupakan periode kedua setelah sahabat Nabi) juga mengizinkan konversi makanan pokok ke bentuk uang, seperti pada masa Imam Sufyan at-Tsauri, Imam Al-Hasan Al-Basri dan termasuk pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Azis. "Meski berbeda, kedua pendapat tersebut tidaklah bertentangan," katanya.

Ia melanjutkan, bagi kaum Muslimin yang hendak menunaikan zakat fitrah dianjurkan memberikan zakat tersebut kepada mustahik yang terdekat di lingkungannya sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Sedangkan untuk besaran zakat berdasarkan perhitungan para ulama sesuai hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar yakni, Rasullullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sa' kurma atau gandum atas tiap orang-orang Muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.

"Satu sa' yang dimaksud setelah dikonversikan menjadi seberat 2,178 kilogram hingga 2,4 kilogram atau sekitar 3,1 liter," katanya. Untuk kehati-hatian, kaum Muslimin boleh menggenapkan ukuran berat tersebut menjadi 2,2 hingga 2,5 kilogram. Ketentuannya setara nilai makanan pokok di suatu wilayah.

"Terkait waktu penyerahan zakat fitrah, berdasarkan hadis  riwayat Bukhari disebutkan, 'mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya," tambahnya.

Terpopuler