REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Madyan, menegaskan tidak ada tunjangan hari raya atau THR bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemkot setempat.
"Pemkot Banjarmasin memastikan para PNS tidak memperoleh THR. Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Tunjangan bagi PNS, pemerintah dilarang memberikan THR," kata Maydan di Banjarmasin, Selasa.
Pemberian THR bagi PNS memang tidak dibenarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sehingga, pihaknya tidak mengalokasikan anggaran THR bagi PNS.
Masih megacu pada pengalokasian belanja pegawai, pos untuk THR memang tidak ada. Itu termasuk pada daftar Penggunaan Anggaran (DPA) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Jika pemkot mengacu pada aturan yang lama, maka tidak ada pemberian THR," katanya.