REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Farid, mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi sepihak, apalagi dengan kekerasan, untuk merazia di bulan Ramadhan 1433 Hijriah. Biasanya, razia itu dilakukan ke tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan.
Menurut Miftah di Bandung, Jumat (20/7), aksi sepihak dengan kekerasan tersebut akan merugikan citra kaum Islam sendiri. "Aksi seperti itu akan dilihat seolah kita ini kaum yang belum dewasa dan tidak menghormati negara yang berlandaskan hukum," ujarnya.
Miftah mengatakan, masyarakat cukup melapor kepada petugas yang berwenang apabila menemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan. "Itu sudah diatur dalam peraturan daerah sehingga tempat hiburan yang melanggar peraturan tersebut tentu dapat dikenai sanksi," katanya.
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kota Bandung telah menegaskan tempat hiburan seperti pub, diskotik, karaoke, dan panti pijat harus tutup untuk menghormati ibadah bulan Ramadhan. Penutupan itu selama 35 hari mulai H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Lebaran. Tempat hiburan yang melanggar peraturan tersebut dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung Priana Wirasaputra sebelumnya telah menegaskan tidak ada alasan bagi pengusaha tempat hiburan malam untuk tidak mematuhi ketentuan tersebut karena peraturan daerah tersebut telah disosialisasikan kepada mereka.