Sebelum Mudik, Jangan Lupakan yang Satu Ini (2)

Rep: Syahruddin El Fikri / Red: Endah Hapsari

Selasa 14 Aug 2012 13:14 WIB

Zakat fitrah (ilustrasi). Foto: blogspot.com Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Berdasarkan keterangan ini, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah sesudah dilaksanakan shalat Idul Fitri. “Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu zakat yang diterima. Dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Idul Fitri, maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” Karena itu, banyak ulama yang mengharamkan bila zakat fitrah dikeluarkan sesudah dilaksanakan shalat Idul Fitri. Dan, orang yang mengeluarkan zakat sebelum Idul Fitri hukumnya berdosa. Lihat penjelasannya dalam kitab Nail al-Authar, jilid IV hlm 195.

Imam Syafii berpendapat, zakat fitrah boleh dikeluarkan pada hari pertama Rama dhan. Sebab, zakat fitrah itu adalah berpuasa dan bukan yang lain. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Imam Hanafi. Adapun Imam Maliki dan Hanbali menganjurkannya pada menjelang Hari Raya Idul Fitri demi membahagiakan orang fakir miskin.

Para ulama termasuk Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh az-Zakah, menjelaskan, zakat fitrah boleh diberikan kepada delapan golongan orang yang wajib menerima zakat, yakni fakir, miskin, ibnu sabil, orang yang berutang, budak (hamba sahaya), orang yang berjuang di jalan Allah, serta amil dan mualaf. Lihat penjelasan surah at-Taubah [9]: 60. Kewajiban untuk mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah bertujuan untuk membersihkan atau menyucikan harta. Sebab, itu bagian dari harta (mal). Namun, khusus zakat fitrah, ia diwajibkan untuk membersihkan diri atau jiwa setiap pribadi Muslim.

Karena itu, bila puasa telah dilaksanakan dengan sempurna, zakat fitrah telah ditunai kan, perbuatan dosa telah ditinggalkan, segala kesalahan telah dimaafkan, mereka itulah yang benar-benar mendapatkan kemenangan dan berhari raya. Karena mereka telah bersih dan suci dari segala perbuatan dosa. Mereka laksana bayi yang baru dilahir kan kembali oleh ibunya. Wallahu a’lam.