PKB Minta Pemudik Sepeda Motor Taati UU Lalu Lintas

Rep: Indah Wulandari/ Red: Dewi Mardiani

Senin 13 Aug 2012 16:14 WIB

 Salah seorang pemudik motor dengan anggota keluarganya. Foto: Antara/Noveradika Salah seorang pemudik motor dengan anggota keluarganya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Khusus pemudik dengan sepeda motor, anggota Komisi V Fraksi PKB, Marwan Ja'far, menekankan untuk patuh terhadap apa yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka diminta mengikuti petunjuk dan arahan petugas Polri selama perjalanan.

Dia mengingatkan kembali, selama arus mudik tahun 2011 H-7 (23 Agustus 2011) sampai H+7 (7 September 2011) telah terjadi 4.744 kasus kecelakaan lalu lintas. Dibandingkan tahun 2010 sebanyak 3.633 ada peningkatan sebesar 1.111 atau 30,58 persen. Walaupun ada penurunan jumlah korban yang tewas, yaitu 779 orang dibanding tahun 2010 sebanyak 853 orang.

"Yang perlu diingat, dari 4.744 kasus, sekitar 3.415 lebih (sekitar 72 persen) kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor. Polri harus fokus mengawal dan memberi arahan khusus pada pemudik pengendara sepeda motor, terutama yang berboncengan membawa anak dan barang," jelas Marwan, Senin (13/8).

Polri pun dimintanya harus menindak tegas dan memberi sanksi bagi pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan, serta pengendara yang membawa barang melebihi batas.