Sebelum Mudik, Jangan Lupakan yang Satu Ini (1)

Rep: Syahruddin El Fikri / Red: Endah Hapsari

Selasa 14 Aug 2012 13:04 WIB

Zakat (ilustrasi). Foto: Blogspot.com Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Idul Fitri segera tiba. Takbir, tasbih, tahlil, dan tahmid bergema di seluruh permukaan bumi. Segenap umat Islam di berbagai penjuru dunia akan segera menyambut datangnya Hari Kemenangan, yakni kegembiraan karena mampu mengendalikan nafsu selama sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.

Namun, sebelum menyambut Hari Kemenangan itu, Rasul SAW memerintahkan umat Islam agar mengeluarkan zakat fitrah, yaitu zakat yang diwajibkan atas setiap pribadi Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kaya atau miskin, tua ataupun anak-anak. “Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin.” ( Nail al-Authar, jilid IV hlm 181). Jadi, siapa pun umat Islam, baik dia tua, muda, anak-anak, hamba sahaya (budak), maupun orang yang merdeka, wajib berzakat fitrah.

Bahkan, ada yang memerintahkan supaya janin dalam kandungan ibunya dan berusia em pat bulan agar dikeluarkan zakat fitrahnya. Sebab, pada kandungan usia empat bulan, Allah telah meniupkan ruh kepada janin tersebut. Besarnya zakat fitrah itu adalah sebesar satu sha’kurma atau gandum. Jika dikonversi (disamakan) kepada beras, ukurannya adalah 2,5 kilogram. Dan, bila harga satu kilogram beras seharga Rp 8.000 per kilo, jika dibayar kan dengan uang, jumlahnya adalah senilai Rp 22 ribu per orang. Dan jika satu anggota keluarga berjumlah lima orang yang terdiri atas ba p ak (suami), ibu (istri), dan tiga orang anak, jum lahnya sama dengan 12,5 kg atau Rp 110 ribu.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa segenap amal manusia, khususnya orang yang berpuasa, akan tergadai amalannya (baik puasa, shalat, sedekah, zikir, tarawih, witir, maupun bacaan Alquran) selama bulan Ramadhan sebelum ia menunaikan zakat fitrah. Menurut Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh az-Zakah, sedikitnya ada dua hikmah diwajibkannya zakat fitrah. Pertama, membersihkan segala omongan, perkataan kotor, dan perbuatan yang tidak bermanfaat selama mengerjakan puasa.

Sebab, puasa yang sempurna itu adalah menahan seluruh anggota tubuh dari berbagai perbuatan dosa dan maksiat. Yakni, memelihara mata untuk tidak melihat yang jelek, me melihara lidah dan mulut untuk tidak berdusta, memelihara telinga dari mendengarkan perkataan yang buruk, memelihara tangan un tuk tidak mencuri atau korupsi, memelihara ka ki untuk tidak pergi ke tempat maksiat, ser ta memelihara kemaluan dari perbuatan zina. Sebelum shalat Id Sementara itu, waktu membayarkan zakat fitrah tersebut adalah sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Artinya, zakat fitrah boleh dikeluarkan pada satu atau dua hari sebelum dilaksanakannya shalat Hari Raya Idul Fitri. (HR Bukhari-Muslim).