Empat Hal yang Membatalkan Puasa

Rep: Hannan Putra/ Red: Hafidz Muftisany

Rabu 25 Jul 2012 19:45 WIB

Niat Makan dengan Sengaja Foto: life.dailyburn.com Niat Makan dengan Sengaja

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang yang sedang berpuasa harus menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa yang sedang ia jalani. Hal-hal tersebut antara lain;

1. Makan atau minum dengan sengaja. Namun jika secara tidak sengaja seorang yang sedang berpuasa makan atau minum seperti lupa atau keliru, puasanya tidaklah batal jika ia segera menghentikan makan dan minumnya itu.

Mengenai hal ini, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa lupa, bahwa ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia meneruskan puasanya. Sesungguhnya ia diberi makan dan minum oleh Alllah SWT." (HR. Al Jama’ah).

Adapun orang membatalkan puasanya dengan tiada alasan yang sah, ia mendapat ancaman yang keras, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Barangsiapa membatalkan puasanya satu haripun di dalam bulan Ramadhan tanpa uzur dan tidak sakit, maka ia tidak dapat membayarnya, walaupun ia berpuasa sepanjang masa." (HR. Ahmad dan Al Arba’ah).

Demikian juga halnya dengan orang yang makan atau minum, ataupun bercampur dengan istrinya, karena ia mengira telah terbenam matahari atau ia mengira belum terbit fajar dan ternyata perkiraannya keli­ru. Ia wajib membayar puasanya di hari lain. Demikian pendapat Jumhur Ulama dalam mazhab yang empat.

Berbeda dengan pendapat Ishak, Daud Dzahiri, Ibnu Hazem, Atha, Urwah, Hasanul Basri, dan Mujahid, yang bahwa puasa orang tersebut tetap sah. Mereka beralasan dengan firman Allah di dalam Alquran, "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang engaku khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) adalah apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab : 5).

2. Muntah dengan sengaja. Orang yang sengaja muntah seperti memasukkan jarinya ke tenggorokan lalu ia muntah, maka batal-lah puasanya. Adapun muntah yang tidak disengaja seperti mabuk kenderaan tidaklah membatalkan puasa.

Sabda Rasulullah SAW, "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah, maka tiada qadha atasnya. Dan barangsiapa sengaja muntah, maka hendaklah ia membayarnya." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi ).

3. Datangnya haid dan nifas. Hal tersebut membatalkan puasa walaupun pada waktu dekat saat berbuka sebelum Maghrib. Hai ini sudah merupakan ijema’ ulama.

4.  Keluar mani (sperma). Hal tersebut juga membatalkan puasa, baik dikeluarkan sendiri (onani), maupun keluar karena rangsangan seperti mencium istri atau merangkulnya. Keluar sedikit atau banyak tetap membatalkan puasa dan wajib untuk membayarnya.

Namun, mani atau madzi yang keluar disebabkan karena mimpi di siang hari, tidak membatalkan puasa. Demikian menurut pendapat ulama yang rajih.

4.  Berniat secara sengaja untuk berbuka. Siapa yang berniat berbuka, maka batallah puasanya. Walaupun ia tidak menelan sesuatu karena niat itu adalah rukun puasa. Jika ia membatalkan niatnya, maka ba­tallah puasanya.

Wallahu a'lam