Hal yang Sebenarnya Boleh Dilakukan dan tidak Membatalkan Puasa (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Hafidz Muftisany

Selasa 24 Jul 2012 13:36 WIB

Obat Tetes Mata (ilustrasi) Obat Tetes Mata (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Ada beberapa hal yang sebenarnya boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Kebanyakan informasi yang beredar di masyarakat muslim yang mengatakan hal tersebut tidak boleh dilakukan, bahkan ada yang mengatakan sampai membatalkan puasa. Namun sebenarnya hal itu boleh dilakukan. Beberapa hal yang mubah tersebut antara lain sebagai berikut;

1. Mandi dengan berenang, atau menyelam di air. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Malik, dan Abu Daud, sebagian sahabat Nabi SAW menceritakan, "Sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah saw me­nyiram kepalanya dengan air sedang ia berpuasa, kare­na haus, atau karena panas."

Dalam riwayat lain dari Aisyah RA menceritakan bahwa Rasulullah dalam keadaan junub pagi, sedang ia berpuasa. Kemudian Beliau SAW mandi." (HR. Bukhari dan Muslim).

2.  Memakai obat mata seperti; celak, obat tetes, salep dan bagainya. Sama saja adanya terasa di tenggorokan atau tidak. Karena mata bukanlah lubang yang langsung kepada perut. Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya dirasakan di tenggorokan atau tidak, inilah yang dikuatkan oleh

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat “Haqiqatus Shiyam” serta muridnyaa Ibnu Qoyyim  dalam kitabnya 'Zaadul Ma'ad”, Imam Bukhari berkata dalam kitab “Shahihnya” : “Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakhai' memandang tidak mengapa bagi yang berpuasa.”

3.  Mencium istri bagi orang yang dapat menguasai nafsunya. Aisyah radhiallahu 'anha pernah berkata: "Rasulullah mencium dalam keadaan puasa dan bercengakrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri."   (HR Bukhori (4/131), Muslim (1106)).

4. Injeksi (obat suntik). Menurut Sayyid Sabiq, injeksi obat, baik berupa nutrisi makan­an (seperti infus), atau lainnya, baik dilakukan pada pembuluh darah atau di bawah kulit tidaklah membatalkan puasa. Walaupun injeksi tersebut sampai pada rongga, tetapi tidak melalui pintu makanan yang biasa.

Selanjutnya Sayyid Sabiq menukilkan pendapat beliau, "Mencium bau harum tidak mengapa bagi orang yang berpuasa. Demikian juga celak, injeksi, tetes pada alat kelamin, obat luka di kepala yang berhubungan dengan otak, dan obat luka yang berhubungan di perut."