Orang-orang yang Boleh tak Berpuasa

Rep: Hannan Putra/ Red: Hafidz Muftisany

Ahad 22 Jul 2012 22:00 WIB

Musafir (ilustrasi) Musafir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Ada beberapa orang yang dalam situasi dan kondisi terten­tu dibolehkan tidak berpuasa di dalam bulan Ramadhan. Mereka itu adalah, yaitu:

1.  Orang sakit.

Seorang muslim yang sedang sakit pada Bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu berdasarkan situasi dan kondisi berikut;

a.  Jika ia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran, maka ia lebih baik berpuasa; tetapi kalau ia tidak mampu, lebih baik ia berbuka.

b.  Kalau ia masih ada harapan sembuh dari sakitnya, maka ia bersabar menunggu sampai ia sembuh, lalu ia membayar (qadha) sebanyak puasa yang ditinggalkannya.

Namun, jika tidak ada harapan akan kesembuhannya, maka ia boleh ber­buka dan membayar fideyah dengan secupak bahan ma­kanan yang diberikan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkanny.

2.  Musafir.

Orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir) sejauh yang dibolehkan mengkasar shalat, dibolehkan tidak berpu­asa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia akan membayar (qadha) puasa yang ditinggalkannya pada hari lam diluar bulan Ramadhan.

Firman Allah di dalam Alquran, "Maka, jika diantara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 184).

Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT, "Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu menge­tahui." (QS. Al Baqarah: 155).

3.  Orang yang sangat Tua dan Pekerja Berat.

Orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki, maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu lagi berpuasa. Demikian juga orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahari­annya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa.

Mereka semua­nya dapat mengganti hari-hari puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), membayar (yaitu), memberi makan seorang miskin." (QS. Albaqarah: 184).

4.  Perempuan yang Hamil dan yang Menyusui.

Perempuan yang sedang hamil atau menyusui, dibolehkan tidak berpuasa. Hanya di dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dikalangan Ulama.

Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, Apabila perempuan hamil dan perempuan yang menyusui khawatir atas dirinya dan anaknya, maka keduanya boleh berbuka, dan wajib memberi fideyah. Ia  tidak meng-qadha puasa yang telah ditinggalkannya.

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, jika keduanya ha­nya khawatir atas anaknya saja lalu ia berbuka, maka kedua­nya wajib qadha dan fideyah. Jika keduanya khawatir pada dirinya saja, atau khawatir pada dirinya dan anaknya, maka keduanya wajib fideyah saja, tanpa qadha.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiah, dan Abu Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yang hamil dan yang menyusui, hanya wajib qadha, tanpa fideyah. Wallahu'alam.

Terpopuler