REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung sudah mengeluarkan surat edaran mengenai tempat hiburan. Namun, beberapa tempat hiburan berupa karaoke keluarga nyatanya masih tetap buka.
Menurut Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda, seharusnya tempat hiburan baik karaoke atau karaoke keluarga sekalipun wajib menutup usahanya. "Selama Ramadhan tempat hiburan tidak boleh buka. Termasuk karoeke keluarga," ujar Ayi, Jumat (3/8).
Ayi menyesalkan jika masih ada lokasi hiburan karoeke keluarga yang masih buka pada bulan Ramadhan. "Walaupun karoeke keluarga, tapi ditakutkan hanya kedok saja," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan memerintahkan kepada Kasatpol PP dan Kadisbudpar Kota Bandung untuk memanggil pemilik dan pengelola tempat karoke yang buka pada bulan suci Ramadhan. "Karena dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas dan kenyamanan bagi umat muslim saat menjalankan ibadah puasa," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Dinbudpar) Kota Bandung, Priana Wirasaputra mengatakan, tidak ada dalam aturan pemerintah atau aturan apapun mengenai karaoke keluarga. "Tempat karaoke ya karaoke, tidak ada embel-embel keluarga,"ungkapnya.
Hingga saat ini, Priana mengaku belum menerima laporan tempat hiburan yang tetap buka saat Ramadhan. "Surat edaran mengenai larangan sudah diterbitkan, sampai saat ini kami belum menerima laporan apapun tentang tempat hiburan yang bandel," katanya.