BPOM Sita Ratusan Makanan tak Berizin

Red: Karta Raharja Ucu

Rabu 18 Jul 2012 20:35 WIB

Petugas BPOM memeriksa makanan di laboratorium Foto: Republika/Aditya Petugas BPOM memeriksa makanan di laboratorium

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua ratus jenis makanan, minuman dan kosmetik tak berizin di beberapa toko di Jakarta disita Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penyitaan itu dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka persiapan menjelang Ramadhan, Rabu (18/7).

Sidak yang dipimpin langsung Kepala BPOM, Lucky Slamet tersebut berhasil menyita dua ratus jenis makanan, minuman dan kosmetik di Supermarket Total, Pancoran, Jakarta Selatan. "Barang yang kami sita kebanyakan produk impor yang tidak memiliki label sertifikat BPOM di kemasannya," kata Lucky di sela-sela melakukan penyitaan.

Menurut Lucky, produk-produk yang tidak memiliki sertifikat BPOM bisa jadi berbahaya bagi konsumen di Indonesia.

"Tanpa label BPOM, kami tidak menjamin keamanan suatu produk," katanya.

Di antara barang-barang yang disita itu, BPOM juga menemukan beberapa makanan impor yang mencantumkan label Produk Izin Rumah Tangga (PIRT). Padahal, seharusnya menggunakan label Produk Izin Makanan Luar (PIML).

"Menggunakan label yang tidak tepat pada produk-produk impor dapat mengecoh dan dalam beberapa kasus juga merugikan konsumen," terang dia.

Dijelaskan Lucky, pihaknya akan meninjau ulang pemberian izin pada produk-produk impor yang didaftarkan kepada BPOM untuk mencegah terjadinya kekeliruan dalam pencantuman label. Selain di Supermarket Total, Pancoran, BPOM juga menggelar sidak di kawasan Tangerang Selatan yang berhasil menyita lima puluh jenis produk.

Produk-produk yang disita pada sidak BPOM jelang Ramadhan itu berupa makanan dan minuman ringan, kosmetik, serta perlengkapan mandi, seperti sabun dan sampo dengan nilai total mencapai Rp 500 juta. "Barang-barang tersebut kebanyakan berasal dari China, Singapura dan Malaysia," terang Lucky.

Lebih jauh Lucky mengatakan, tindak lanjut dari penyitaan produk-produk pada sidak kali ini adalah pengajuan tindakan hukum dengan tuntutan mengimpor dan menjual barang ilegal.