Bagaimana Menentukan Awal Ramadhan?

Rep: Hannan Putra/ Red: Hafidz Muftisany

Selasa 17 Jul 2012 10:23 WIB

Rukyatul Hilal Foto: Antara/Budi Afandi Rukyatul Hilal

REPUBLIKA.CO.ID, Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan dengan ijma’ ulama yang telah ada kepastian masuknya (terbitnya) bulan Ramadhan karena adanya seorang muslim yang adil.

Metode yang digunakan untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan adalah dengan metode ru'yah (melihat bulan) atau dengan metode hisab (menghitung). Uraiannya sebagai berikut;

a. Ru’yah adalah suatu cara untuk menetapkan awai bulan Qamariyah (Ramadhan), dengan jalan melihat dengan panca ­indra mata, timbulnya/munculnya bulan tsabit.Bila cuaca mendung/buruk, sehingga bulan tidak dapat dilihat, maka hendaklah menggunakan istikmal (menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari).

b. Hisab adalah suatu cara untuk menetapkan awal bulan Qamariyah (Ramadhan), dengan jalan menggunakan perhitungan secara ilmu astronomi, sehingga dapat ditentukan cara eksak, letak bulan. Dengan demikian, diketahui pula awal bulan Qamariyah tersebut.

Kedua jenis sistem tersebut (ru’yah dan hisab) dapat dipakai untuk menentukan awal bulan Ramadhan, maupun bulan Syawal (Idul Fitri), sebagaimana yang dikatakan  Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddiqi,

”Menentukan awal dan akhir puasa boleh mempergunakan salah satu dari metode tersebut. Baik sistem Hisab, ataupun sistem Ru’yah. Bukanlah kedua-duanya mempunyai alasan yang kuat menurut mereka masing-masing, dan sama-sama bersumber dari Alquran dan hadits."

Menurut Ibnul Mubarak, Syafi’i dan Ahmad, penyaksian seorang laki-laki yang adil terhadap awal bulan Ramadhan, dapat diterima. Pendapat inilah yang paling sahih menurut An Nawawi. Adapun permulaan bulan Syawal, ditetapkan dengan menyempurnakan bulan Ramadhan 30 hari, dan para Fuqaha tidak menerima penyaksian seorang laki-laki adil.

Mereka mensyaratkan penyaksian ru’yah itu, dua orang yang adil kecuali Abu Tsur. Ia tidak membedakan penyaksian antara awal bulan Syawal dengan awai bulan Ramadhan, penyaksian seorang yang adil dapat diterima atas keduanya.