Pakar: Penerapan WFH Bagi ASN Jadi Kebijakan Responsif

Red: Bilal Ramadhan

Senin 15 Apr 2024 07:50 WIB

Sistem work from home (WFH) (ilustrasi). Pakar sebut penerapan WFH bagi ASN antisipasi arus balik jadi kebijakan responsif. Foto: Pixabay Sistem work from home (WFH) (ilustrasi). Pakar sebut penerapan WFH bagi ASN antisipasi arus balik jadi kebijakan responsif.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman Prof Slamet Rosyadi menilai penerapan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara seusai cuti bersama merupakan kebijakan responsif.

"Artinya dengan adanya kondisi seperti ini 'kan memang akan menjadi lebih baik kalau pemerintah memberikan kebijakan WFH kepada mereka yang sedang menuju Jakarta atau tempat bekerja di kota-kota lainnya, apalagi pola kerja WFH sudah kita kenal," kata Prof Slamet Rosyadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Ahad (14/4/2024).

Baca Juga

Bahkan, kata dia, WFH menjadi salah satu alternatif pola kerja pegawai tanpa harus kehilangan produktivitas. Dalam hal ini, lanjut dia, pegawai yang menjalani pola kerja WFH tetap produktif daripada harus memaksakan diri kembali ke Jakarta atau kota-kota lainnya untuk masuk kerja pada hari Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) dalam kondisi lelah.

Ia mengatakan jika pegawai yang baru kembali setelah mudik lebaran tersebut dipaksakan bekerja secara WFO justru tidak akan produktif. "Jadi lebih baik pola WFH itu diterapkan agar lebih produktif, kecuali untuk pelayanan-pelayanan kesehatan atau pelayanan administratif publik secara langsung itu dimungkinkan untuk tetap WFO," tutur Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.

Oleh karena itu, kata dia, kebijakan pengombinasian WFH dan WFO akan jauh lebih baik jika bisa diperluas tidak hanya untuk ASN, juga bagi pekerja lainnya seperti pegawai badan usaha milik negara (BUMN), swasta, dan sebagainya.

Ia mengatakan jika ada riset yang menunjukkan bahwa pola kerja WFH selain produktif juga meningkatkan kesehatan mental, sehingga mentalnya jauh lebih baik dibandingkan dengan kerja terus-menerus di dalam kantor.

Menurut dia, pegawai yang terus-menerus bekerja di dalam kantor atau menerapkan WFO akan merasa jenuh dengan suasana yang dihadapinya. "Biasanya arus milir seperti ini, suasana kerjanya terutama di kantor pemerintah masih berasa suasana Idul Fitri. Ritme kerjanya belum sebagaimana jam kerja reguler," imbuhnya.

Terkait dengan hal itu, Prof Slamet mengatakan pola kerja kombinasi WFH dan WFO lebih bijak untuk diterapkan daripada ritme kerja belum maksimal.

Saat dihubungi melalui saluran telepon, Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro mengatakan pihaknya masih merumuskan skenario terkait kemungkinan menerapkan pengombinasian WFH dan WFO bagi ASN di lingkungan Pemkab Banyumas pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).

"Ini sedang kami rumuskan apakah harus WFH atau tidak. Nanti akan saya kabar jika sudah ada keputusan," ucapnya.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) untuk memperkuat manajemen arus milir Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/4).

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknis-nya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Terpopuler