Pengamat: Pemeriksaan Kendaraan Jadi Prioritas Pascakecelakaan KM 58

Red: Fuji Pratiwi

Rabu 10 Apr 2024 16:20 WIB

Suasana dilokasi kejadian kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Foto: Republika/Prayogi Suasana dilokasi kejadian kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Asep Sumaryana, mengatakan bahwa pemeriksaan kendaraan tetap menjadi prioritas pascakecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur contraflow (lawan arah) KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024).

"Pemeriksaan kendaraan tetap harus prioritas agar laik jalan, dan tidak malah mengganggu pemakai jalan yang lainnya. Selain kendaraan, juga pengendaranya agar senantiasa prima dalam melajukan kendaraannya," kata Asep dilansir ANTARA dari Jakarta, kemarin.

Baca Juga

Asep juga mengatakan, ketegasan aparat di lapangan dibutuhkan untuk dapat memandu pemakai jalan dan menindak yang melanggar aturan. Berikutnya, rambu-rambu yang memadai serta strategi pengaturan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Hal demikian agar semua dalam keadaan nyaman dan tertib," ujarnya.

Sementara itu, ia berharap rekayasa lalu lintas contraflow yang tetap diberlakukan dengan sejumlah catatan oleh Polri dapat memperbaiki aspek keselamatan.

"Prinsip dasarnya adalah contraflow itu menjadi solusi agar arus yang tidak seimbang dapat diarahkan secara proporsional. Tentu saja kejadian kemarin menjadi koreksi agar solusi seperti itu memperbaiki keselamatan banyak pihak," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa pihaknya tetap memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem contraflow pada penanganan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 dengan beberapa catatan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.

Pertama, kata dia, penerapan contraflow menyiapkan safety car (mobil keselamatan), seperti mobil yang ada di arena balapan. "Nanti akan dikawal. Jadi, tidak ada kendaraan yang mendahului dari safety car tersebut. Ini tujuannya untuk membantu menjaga kecepatan," kata Aan di Command Center Operasi Ketupat 2024 KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (9/4/2024).

Aan menekankan untuk kecepatan kendaraan saat melintas di jalan tol yang diperbolehkan maksimal 60 km per jam. Untuk mengawal kecepatan ini, kata dia, petugas Korlantas bersiaga selama 24 jam. Kendaraan yang sudah melintas contraflow sejauh 22 km selanjutnya diarahkan keluar dari jalur. Safety car kemudian akan kembali mengawal kendaraan selanjutnya.

Catatan kedua, untuk keselamatan. Kecepatan penanganan mobil hambatan ketika terjadi kecelakaan, nantinya akan disiapkan kendaraan derek, ambulans, dan beberapa kendaraan yang bisa cepat untuk menangani permasalahan tersebut. "Ini akan kami siapkan, kami sudah berkoordinasi dengan Jasa Marga," kata dia.

Ketiga, untuk pembatas antara contraflow dengan jalur reguler atau jalur normal, dikombinasikan dengan water barrier, kemudian traffic cone (kerucut lalu lintas). "Kemudian pada malam hari kami pasang lampu penerangan atau lampu selang. Ini dimaksudkan untuk isyarat kepada dua arah, baik dari Jakarta maupun sebaliknya," kata Aan.

Mantan Dirgakkum Korlantas Polri itu menyebut pemasangan lampu selang ini sesuai rekomendasi ahli karena sepanjang 22 km jalur contraflow masih memungkinkan terjadi hal-hal yang harus diantisipasi. "Hasil evaluasi yang terpenting dijaga kecepatannya, kemudian diberikan isyarat untuk keselamatan, kalau ada kecelakaan bisa cepat ditangani," ujarnya.

 

 

Terpopuler