MUI Imbau Umat Islam Segera Tunaikan Zakat Fitrah dan Mal

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah

Senin 08 Apr 2024 09:16 WIB

Jamaah membayar zakat fitrah melalui layanan Qris di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. Foto: Republika/Thoudy Badai Jamaah membayar zakat fitrah melalui layanan Qris di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zainut Tauhid mengimbau kepada seluruh umat Islam segera menunaikan zakat fitrah dan mal.

"MUI mengimbau kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta)," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (8/4/2024).

Baca Juga

BACA JUGA: Niat Sholat Idul Fitri Lengkap Tata Cara, Hukumnya, dan Lafal Takbiran

Dia menjelaskan zakat secara bahasa adalah pertumbuhan dan pertambahan, pembersihan, harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam. Sedangkan menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib kita keluarkan dari harta yang Allah berikan kepada kita yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

"Sebenarnya yang kita keluarklan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain," ucap Zainut.

Zakat di dalam Islam memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat. Zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan diantara umat manusia. Zakat yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan.

Namun, dia menilai Kementerian Agama (Kemenag) belum maksimal dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf, sehingga lembaga amil zakat belum optimal dalam mengelola penerimaan maupun pendistribusian zakat.

Mengingat pentingnya peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat, dia pun mengusulkan beberapa hal. Pertama, Zainut mengharapkan Kemenag untuk segera melakukan transformasi digital.

"Masyarakat sangat menanti inovasi berbasis teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan wakaf," kata Zainut.

Kedua, dia juga meminta kepada Kemenag untuk memiliki roadmap pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Sehingga, kata dia, dalam mendribusikan dana zakat lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

"Ketiga, MUI meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga dapat menambah penerimaan zakat dan pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah Nusantara," jelas Zainut.

Terpopuler