Pandangan Fikih, Seharusnya Wanita Itikaf di Masjid atau di Rumah?

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 02 Apr 2024 17:56 WIB

Ratusan peserta itikaf mendirikan tenda untuk mengikuti itikaf 10 Malam Terakhir Ramadhan 1445 H di Masjid Raya Habiburrahman PTDI, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (31/3/2024). Dalam kegiatan untuk meraih keutamaan malam lailatul qadar ini, peserta melaksanakan berbagai kegiatan ibadah khususnya membaca Alquran. Acara berlangsung dari 31 Maret hingga 9 April 2024. Foto: Edi Yusuf/Republika Ratusan peserta itikaf mendirikan tenda untuk mengikuti itikaf 10 Malam Terakhir Ramadhan 1445 H di Masjid Raya Habiburrahman PTDI, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (31/3/2024). Dalam kegiatan untuk meraih keutamaan malam lailatul qadar ini, peserta melaksanakan berbagai kegiatan ibadah khususnya membaca Alquran. Acara berlangsung dari 31 Maret hingga 9 April 2024.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terkait itikaf memang masalahnya bersumbu pada tempat sholat wanita itu sendiri. Sudah tidak ada yang memungkiri lagi bahwa paling afdhal sholat wanita itu di rumahnya.

Banyak hadits yang menjelaskan tentang ini, bahwa sebaik-baik sholatnya wanita adalah di rumahnya atau di tempat sholat yang tersedia di rumahnya bukan di masjid. Berbeda dengan laki-laki yang dianjurkan sholat di masjid.

Baca Juga

Karena itu, dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang i'tikaf bagi wanita apakah di masjid atau memang boleh di masjid rumahnya yakni tempat sholat di rumahnya?

KH Ahmad Zarkasih Lc dalam buku Meraih Lailatul Qadar Haruskah I'tikaf terbitan Rumah Fiqih Publishing (2019) menjawab pertanyaan tersebut.

Dalam bukunya, KH Zarkasih menjelaskan, artinya kalau memang mereka berada di pesantren khusus wanita, maka tempat sholat mereka itulah jadi tempat i'tikaf, walaupun itu bukan masjid.

Imam Ibnu Rusyd al-Qurthubiy dalam kitabnya Bidayah al-Mujtahid menyebutkan bahwa salah satu sumbu perbedaan dalam masalah ini adalah Qiyas I'tikaf dengan sholat yang memang dipakai oleh beberapa ulama. Karena memang i'tikaf itu sama dengan sholat, maka tentu sangat afdhal sekali kalau itu dilakukan di tempat sholat, dan tempat sholatnya wanita ya di rumah.

I'tikaf Wanita Hanya di Masjid

Hanya saja jumhur tidak memandang seperti itu. Mereka berpendapat bahwa yang namanya i'tikaf itu tidak sah kecuali jika dilakukan di masjid.

Masjid dalam arti yang sesungguhnya, yakni dibangun untuk sholat dan didirikan di dalamnya sholat lima waktu walaupun tidak untuk sholat Jumat.

Dasarnya adalah firman Allah SWT. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ  ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ  كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

. . . . . . . Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. . . . . . (QS Al-Baqarah Ayat 187)

Jumhur ulama menilai bahwa disandarkannya i'tikaf kepada masjid dalam ayat di atas itu menunjukkan syarat, bahwa i'tikaf haruslah dilakukan di masjid. (Bidayah al-Mujtahid)

Jumhur ulama juga berdalil dengan perkataan Sayyidina Ibn Abbas Radhiyallahu anhu yang dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada i'tikaf kecuali di masjid sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al- Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubro (4/316).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : إِنَّ أَبْغَضَ الْأُمُورِ إِلَى اللَّهِ الْبِدَعُ ، وَإِنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْإِعْتِكَافَ فِي الْمَسَاجِدِ التي في الدور.

Dari Ibn Abbas, "Perkara yang paling dibenci Allah SWT adalah bidah, dan termasuk bidah adalah beri'tikaf di masjid yang ada di rumah."

Kemudian juga diperkuat dengan apa yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Muhammad SAW yang meminta izin I'tikaf di masjid. Lalu Aisyah mendirikan semacam bilik untuknya beri'tikaf di masjid. Ini yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Hibban dan kitab haditsnya, Shahih Ibn Hibban (Bab Kebolehan I'tikaf Wanita di Masjid Bersama Suaminya).

Kalau seandainya rumah mereka lebih baik daripada masjid, pastilah Rasulullah SAW tidak memberikan izin kepada istri-istri mereka, dan memerintahkan mereka beri'tikaf di tempat sholat yang ada di rumah mereka.

Walaupun memang mereka sepakat bahwa i'tikaf itu di masjid, akan tetapi Imam al-Buhuti dalam Kasysyaf al-Qina menjelaskan bahwa madzhabnya, madzhab al-Hanabilah mensyaratkan bahwa masjid yang dijadikan tempat i'tikaf itu haruslah masjid jami yang memang didirikan sholat Jumat di dalamnya.

Sedangkan madzhab lainnya beranggapan bahwa masjid jami itu bukan syarat, akan tetapi hanya bentuk i'tikaf yang utama. Artinya di masjid manapun boleh, dan lebih utama di masjid jami.

Wanita l'tikaf di Rumah

Berbeda dengan jumhur ulama, madzhab al-Hanafiyah memandang bahwa i'tikaf itu sama seperti sholat, karenanya ia harus dikerjakan di tempat sholat. Tempat sholat wanita yang paling utama sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW adalah tempat sholat di rumah-rumah mereka. Maka sangat sah mereka melakukan i'tikaf di tempat sholat di rumahnya tersebut.

Perlu diingat, madzhab ini tidak mensyaratkan harus di masjid rumah, akan tetapi ini bentuk i'tikaf yang afdhal dan utama bagi wanita. Sedangkan jika ia ingin i'tikaf di masjid bersama jamaah laki-laki, tentu tidak mengapa hanya saja akan jauh lebih afdhal di tempat yang biasa ia gunakan untuk sholat di rumahnya.

Karenanya, madzhab ini juga tidak mengatakan i'tikaf wanita sah di rumahnya, jika memang ia tidak punya tempat yang biasa ia gunakan untuk sholat di rumahnya tersebut. Artinya harus ada rungan khusus sholat, kalau tidak ada ya harus di masjid.

Dalam kitab Tabyiin al-Haqaiq, Imam al-Zaila'iy dari kalangan al-Hanafiyah menjelaskan:

(Imam an-Nasafi Rahimahullah) mengatakan seorang wanita beri'tikaf di masjid rumahnya, karena memang itu adalah tempat sholat baginya, maka sah saja beri'tikaf di dalam masjid rumah tersebut.

Akan tetapi jika wanita itu beri'tikaf di masjid jami itu juga boleh, akan tetapi yang pertama (i'tikaf di masjid rumah) lebih afdhal. Masjid desanya lebih baik dibanding masjid kotanya.

Dan tidak dibolehkan bagi wanita beri'tikaf di selain tempat sholat yang ada di rumahnya. Kalau memang ia tidak punya masjid (tempat sholat) di rumahnya, berarti ia tidak bisa beri'tikaf di situ (di rumahnya). Wallahu a'lam.

Terpopuler