REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di bulan yang penuh dengan berkah dan rahmat, bulan Ramadhan yang mulia tahun 1445 Hijriyah, banyak umat Islam yang berusaha untuk memahami hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan puasa. Dengan harapan agar ibadah tersebut diterima dengan baik.
Dalam konteks ini, media Mesir, Masrawy, memberi penjelasan tentang fatwa-fatwa dan hukum-hukum syariat, berdasarkan pendapat dari Al-Azhar Al-Sharif, Dar Al-Ifta dan ulama-ulama besar.
Salah satu episode membahas hukum berkumur-kumur di luar waktu mandi dan apakah hal itu membatalkan puasa. Hal ini dijelaskan oleh Dr Majdi Asyur, yang merupakan penasihat Mufti Besar.
Dalam penjelasan fatwanya, Ashour menjelaskan, membersihkan hidung dan berkumur-kumur untuk membersihkan mulut adalah bagian dari sunnah wudhu. Jika kumur-kumur ini dilakukan saat puasa maka tidak membatalkan puasa tersebut.
Asyur juga menjelaskan, berkumur-kumur di luar waktu wudhu bagi orang yang sedang berpuasa adalah dibolehkan selama ada alasan yang jelas. Misalnya ada sesuatu yang tersangkut di mulut atau darah yang ingin dikeluarkan oleh orang yang berpuasa. Hal semacam ini tidak mengapa menurut syariat.
Sikat gigi dan bersiwak...