Kapolda akan Tindak Ormas Pemeras THR

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil

Senin 01 Apr 2024 21:10 WIB

 Masyarakat diimbau lapor jika diperas ormas untuk beri THR. Foto:  Razia preman (ilustrasi). Foto: Republika/Tahta Aidilla Masyarakat diimbau lapor jika diperas ormas untuk beri THR. Foto: Razia preman (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam bakal memanggil sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pelaku usaha. Dia menegaskan bahwa tindakan meminta-minta sumbangan atau THR secara paksa merupakan tindak pidana.

“Kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa memeras ya, pasti ada pasalnya,” ujar Karyoto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/4/24).

Baca Juga

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau bahkan menjadi korban ormas yang melakukan pemerasan dengan modus meminta THR. Polda Metro Jaya juga akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat untuk meminta THR. 

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," imbau Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

 

Terpopuler