Mudik Pakai Motor dengan Jarak Lebih dari 100 Km Dinilai Perlu Dilarang

Red: Qommarria Rostanti

Jumat 22 Mar 2024 15:01 WIB

Pemudik menggunakan motor menuju kampung halaman (ilustrasi). Penggunaan kendaraan roda dua seperti sepeda motor untuk mudik dengan jarak tempuh lebih dari 100 km dinilai perlu dilarang pemerintah. Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto Pemudik menggunakan motor menuju kampung halaman (ilustrasi). Penggunaan kendaraan roda dua seperti sepeda motor untuk mudik dengan jarak tempuh lebih dari 100 km dinilai perlu dilarang pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan kendaraan roda dua seperti sepeda motor untuk mudik dengan jarak tempuh lebih dari 100 km dinilai perlu dilarang pemerintah. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang.

Dia mengatakan, hal itu bertujuan untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pemudik pada masa Lebaran 2024. Pasalnya kecelakaan di jalan didominasi oleh kendaraan roda dua yakni mencapai 70-80 persen.

Baca Juga

"Maka sejatinya pemudik yang menggunakan motor berjarak 100 kilometer ke atas sudah saatnya dilarang bukan diimbau lagi," katanya.

Dia menilai masyarakat yang mudik menggunakan motor merupakan masyarakat kalangan menengah ke bawah yang tidak ikut dalam program mudik gratis yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Alhasil, penggunaan roda dua tersebut menjadi opsi satu-satunya bagi pemudik agar tiba di kampung halaman, karena di daerah tujuan tidak ada angkutan umum.

Dirinya merekomendasikan bila terpaksa menggunakan roda dua untuk mudik, masyarakat bisa memanfaatkan Program Mudik Motor Gratis atau Motis 2024. "Umumnya masyarakat mudik menggunakan motor karena last mile di desa/daerahnya tidak ada angkutan umum, maka hanya motornya sendiri sebagai sarana mobilitas ketika berada di tujuan mudik. Lebih baik baik program Motis ini dapat diaplikasikan prioritas kepada pemudik yang tujuan mudiknya di pelosok desa," ujar Deddy.

Selain itu dirinya mengatakan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebaiknya mempersiapkan mitigasi pembukaan rest area darurat, hal ini karena melihat dari masa mudik lebaran tahun sebelumnya, penyebab kemacetan yakni karena penumpukan parkir di rest area. "Volume kendaraan jalan tol selama H-7 Hari Lebaran di tol trans Jawa biasanya naik sekitar 40-70 persen per hari. Artinya perlu ruang parkir di rest area yang mampu menampung kenaikan volume kendaraan tersebut," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan penerapan satu arah (one way) dalam masa mudik di jalan tol akan merugikan pengguna lain. Oleh karena itu dirinya merekomendasikan untuk menerapkan "contraflow" supaya memberikan rasa keadilan bagi pengguna tol lainnya.