Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan sebenarnya platform fintech lending sangat membantu masyarakat untuk menutupi kebutuhannya. Namun, ia mengingatkan masyarakat mampu memahami porsi kemampuan diri untuk membayar dan bijak saat meminjam dana.
Dengan literasi keuangan yang baik, Entjik yakin masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memanfaatkan solusi platform tersebut.
“Dalam menghadapi dinamika industri fintech lending di Indonesia, penting bagi kami untuk terus memberikan pemahaman yang kuat terkait edukasi literasi keuangan bagi masyarakat. Kami yakin dengan mendapatkan wawasan yang baik, masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memanfaatkan solusi platform ini,” katanya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kondisi lanskap fintech yang tercatat pada Januari 2024, terdapat sekitar 1,2 juta pengguna transaksi lender (pemberi pinjaman), 123,45 juta borrower (peminjam) yang mengakses kredit, lebih dari Rp785 triliun jumlah pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna, dan 101 jumlah fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Industri fintech lending yang legal didorong untuk terus menegakkan persaingan yang sehat dan etis, memiliki integritas dan kepatuhan yang berorientasi pada perlindungan konsumen, serta mendorong perkembangan yang inovatif dan inklusif di sektor industri terkait.