MUI Bangka Ajak Umat Islam Segerakan Bayar Zakat Fitrah

Red: Qommarria Rostanti

Ahad 17 Mar 2024 21:11 WIB

  Zakat fitrah (ilustrasi). Umat Islam diajak menyegerakan membayar zakat fitrah. Zakat fitrah tidak harus dibayarkan pada akhir Ramadhan. Foto: Dok Republika Zakat fitrah (ilustrasi). Umat Islam diajak menyegerakan membayar zakat fitrah. Zakat fitrah tidak harus dibayarkan pada akhir Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaiful Zohri mengajak umat Islam di daerah itu segera membayar zakat. Zakat bisa dibayarkan setelah ditetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 Hijrah.

"Setelah nilai zakat fitrah ditetapkan, saya mengajak umat Islam segera membayar zakat itu karena tidak harus dibayar pada akhir Ramadhan," katanya di Sungialiat, Ahad (17/3/2024).

Baca Juga

Menurut dia, zakat wajib bagi orang Islam itu boleh dilakukan di awal Ramadhan sampai mendekati akhir Ramadhan, bahkan waktu pembayaran menjadi wajib ketika memasuki malam terakhir Ramadhan atau malam Takbiran. "Kalau sudah malam terakhir jangan ditunda-tunda lagi membayar zakat fitrah karena besok hari sudah tidak ada lagi waktu untuk membayar. Batas akhir pembayaran zakat fitrah hingga khotib naik mimbar Sholat Idul Fitri," kata dia.

Dia mengatakan, jika pembayaran zakat fitrah lewat dari itu atau setelah khotib usai khutbah di masjid maka bukan lagi disebut zakat fitrah, melainkan menjadi ibadah sedekah biasa. "Saya mengimbau masyarakat agar tidak lupa membayar zakat yang dikumpulkan di masing-masing unit pengumpulan zakat (UPZ) di masjid, membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu," katanya.

Staf Kementerian Agama Kabupaten Bangka Zakwan mengatakan berdasarkan hasil rapat bersama, zakat fitrah di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Ramadhan 1445 Hijrah ditetapkan sebesar Rp 42.500 per jiwa. Ketetapan besaran zakat fitrah itu dikonversi atau setara 2,5 kilogram beras dengan harga beras Rp 17.500 per kilogram. Sedangkan pembayaran Fidyah dan Kafarat ditetapkan sebesar Rp 25 ribu per hari yakni untuk makan satu orang miskin per hari.

 

Terpopuler