Sikat Gigi Saat Puasa, Apa Hukumnya? Harus Hati-Hati Jika tak Ingin Puasa Batal

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti

Ahad 17 Mar 2024 12:58 WIB

Sikat gigi (Ilustrasi). Umat Islam dianjurkan menyikat gigi sebelum atau saat ada seruan imsak. Foto: Max Pixel Sikat gigi (Ilustrasi). Umat Islam dianjurkan menyikat gigi sebelum atau saat ada seruan imsak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian Muslim mungkin masih kebingungan terkait boleh tidaknya menyikat gigi saat sedang berpuasa. Pasalnya, menyikat gigi menggunakan pasta gigi dan odol serta harus berkumur dengan air, sehingga ditakutkan tidak sengaja tertelan.

Pendakwah Yahya Zainul Ma'arif yang dikenal dengan nama Buya Yahya menjelaskan, salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke mulut dan menelannya. Selagi yang dimasukkan ke mulut tidak tertelan, maka tidak membatalkan puasa. 

Baca Juga

"Misal, berkumur dalam wudhu, tidak batal asalkan tidak menelannya. Sama terkait sikat gigi, tidak membatalkan puasa asalkan jangan ditelan. Cuma, selagi ada odol dan sebagainya, itu menjadi makruh," ujar Buya Yahya dalam ceramahnya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menyarankan hendaknya waspada apabila menyikat gigi pada siang hari. Lebih dianjurkan menyikat gigi sebelum atau saat ada seruan imsak. Istilah imsak sebenarnya bukan aturan syar'i dalam puasa, namun seruan untuk bersiap-siap jelang adzan Subuh.

Begitu ada seruan imsak, ada baiknya menyelesaikan makan, lalu menyikat gigi hingga bersih. Kalaupun seseorang lebih memilih menyikat gigi di siang hari, hal itu pun tidak membatalkan puasa, asalkan air dan odol yang digunakan tidak tertelan.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah itu menjelaskan lebih lanjut terkait pendapat para ulama. Disebutkan bahwa para ulama dalam mazhab Imam Syafi'i mengatakan makruh menggunakan siwak setelah tergelincir matahari, yang artinya di siang hari.

Sementara, menggunakan siwak pada pagi hari masih disunahkan seperti biasa. Jika sudah tergelincir matahari, menggunakan siwak dihukumkan sebagai makruh, menurut pendapat yang dikukuhkan dalam mazhab Imam Syafi'i.

Hanya saja, Buya Yahya menyebut hal itu tidak merupakan kesepakatan. Imam An-Nawawi, seorang imam besar dalam mazhab Imam Syafi'i mengatakan bahwa biar pun sudah tergelincir matahari, bersiwak atau yang sekarang lebih lazim dengan menyikat gigi, tetap disunahkan.

Sebab, disampaikan Imam An-Nawawi, asal sunah bersiwak sangat kuat. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW mengatakan, jika bukan karena takut memberatkan umat Islam, niscaya Rasulullah akan memerintahkan untuk selalu bersiwak setiap kali akan sholat. 

"Itu karena Allah senang dengan kebersihan, dan menyikat gigi membersihkan yang kotor. Berbeda dengan bau mulut puasa yang tidak bisa dihilangkan karena merupakan buah dari puasa yang datang dari perut yang kosong," ujar Buya Yahya yang menulis buku Buya Yahya Menjawab.

 

 

 

 

 

Terpopuler