Meninggal Dunia Saat Ramadhan, Benarkah Langsung Masuk Surga?

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Qommarria Rostanti

Jumat 15 Mar 2024 03:59 WIB

Seorang Muslim berdoa saat Ramadhan (ilustrasi). Sebagian Muslim juga meyakini bahwa orang yang meninggal pada bulan suci Ramadhan akan langsung dimasukkan ke dalam surga. Benarkah? Foto: Pixabay Seorang Muslim berdoa saat Ramadhan (ilustrasi). Sebagian Muslim juga meyakini bahwa orang yang meninggal pada bulan suci Ramadhan akan langsung dimasukkan ke dalam surga. Benarkah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan. Sebagian Muslim meyakini bahwa orang yang meninggal pada bulan suci Ramadhan akan langsung dimasukkan ke dalam surga. Benarkah?

Anggapan bahwa orang yang meninggal pada bulan Ramadhan akan langsung masuk surga tampaknya didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dalam hadits tersebut, dinyatakan bahwa siapa pun yang berpuasa untuk mencari ridha Allah SWT dan puasa itu menjadi tindakan terakhirnya sebelum menutup usia, maka dia akan masuk surga, seperti dilansir IslamQA.

Baca Juga

Berkaitan dengan hal ini, ulama Dr Muhammad Salah menekankan bahwa hadits tersebut menyinggung soal orang yang meninggal saat sedang berpuasa untuk mencari ridha Allah, bukan semua orang yang meninggal di bulan Ramadhan. "Bukan untuk sembarang orang, tetapi orang yang melakukan kebaikan. (Meninggal di waktu yang baik seperti Ramadhan) merupakan tanda bahwa orang baik itu Alhamdulillah memiliki akhir hidup yang baik," jelas Dr Muhammad Salah dalam ceramahnya di YouTube, seperti dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Syekh Assim Al Hakeem atau lebih dikenal sebagai Syekh Assim. Melalui kanal YouTube resminya, Syekh Assim sempat ditanya mengenai benar atau tidaknya seseorang yang meninggal saat Ramadhan akan terhindar dari siksa kubur.

"Tidak, itu tidak berdasar. Mereka yang meninggal saat Ramadhan dan mereka yang meninggal di bulan-bulan selain Ramadhan itu sama," timpal Syekh Assim.

Akan tetapi, Syekh Assim menyatakan bahwa meninggal pada bulan suci Ramadhan kemungkinan besar memiliki kelebihannya sendiri. Sebagai contoh, orang-orang yang akan datang menyolatkan jenazah kemungkinan akan jauh lebih banyak dibandingkan pada hari-hari biasa.

"(Selain itu, selama Ramadhan) pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup. Jadi insya Allah mereka (yang meninggal) dalam rahmat Allah," lanjut Syekh Assim.

Mufti Ismail ibn Musa Menk atau Mufti Menk juga memberikan pernyataan serupa. menyatakan bahwa ada penjelasan lebih rinci mengenai hadits tersebut. Mufti Menk menjelaskan bahwa meninggal pada bulan Ramadhan tidak serta-merta akan membuat seseorang langsung masuk surga.

"Bila seseorang melakukan kejahatan di bulan Ramadhan (lalu meninggal), bisakah kita mengatakan dia langsung masuk surga? Jawabannya tidak," jelas Mufti Menk.

Contoh lainnya, seseorang meninggal pada bulan Ramadhan dalam keadaan mabuk dan tidak berpuasa. Di akhirat, Allah SWT mungkin akan memandang orang tersebut dengan belas kasih. Namun, bukan berarti orang tersebut akan diganjar dengan surga karena meninggal saat Ramadhan.

Hal serupa juga berlaku untuk orang-orang yang semasa hidupnya kerap merampas hak atau harta milik orang lain dan melakukan penindasan terhadap orang lain. Bila mereka meninggal saat Ramadhan, mereka tak sepatutnya berharap bisa langsung masuk surga.

"Kamu tak bisa berharap bila kamu meninggal saat Ramadhan (setelah berbuat zholim), Allah SWT akan langsung memasukkanmu ke surga tanpa mempertimbangkan apa yang kamu lakukan kepada orang lain," ujar Mufti Menk.

Terlepas dari itu, Mufti Menk tak menampik bahwa meninggal di saat Ramadhan merupakan sebuah kematian yang diberkahi. Hal ini tak jauh berbeda dengan kematian yang terjadi saat seseorang berada di tempat suci seperti Mekah Al Mukaromah.

"Terlepas dari itu, sungguh meninggal saat Ramadhan adalah kematian yang diberkahi, itu tak bisa disanggah. Sama seperti seseorang meninggal di Makkah Al Mukaromah, itu kematian yang diberkahi," ujar Mufti Menk. 

Wallahu a'lam bishawab.