REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang seluruh tempat hiburan malam di Kota Kembang untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah untuk menjaga kondusivitas dan menghormati masyarakat saat beribadah di bulan suci tersebut.
"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan," kata Arief di Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/3/2024).
Arief meminta kepada seluruh pengusaha hiburan malam untuk menaati surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkot Bandung selama bulan suci Ramadhan guna menghormati Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Imbauan itu telah dia sampaikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Yang pasti saya meminta para pengusaha tempat hiburan tentunya untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan, agar bisa menghargai bagi umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” kata dia.
Dia menyebut tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak 9 Maret hingga Sabtu, 13 April 2024 dan akan ada sanksi tegas bagi pata pengusaha yang tidak menaati surat edaran tersebut. "Apabila perusahaan melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi administrasi," katanya.
Sementara itu, kata Arief, untuk pemutaran film di bioskop diperbolehkan asalkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.